Beranda | Artikel
Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1)
Jumat, 30 November 2018

Di antara hal yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah mengenal hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan iman. Termasuk di dalamnya adalah mengenal semua ucapan, perbuatan dan keyakinan yang termasuk dalam kekafiran. Seseorang harus mengenal keburukan, agar bisa waspada dan menjauh darinya. Demikian pula, agar seseorang bisa menilai dirinya sendiri, adakah di antara cabang-cabang kekafiran yang ada dalam dirinya. Sehingga tujuan utama kita belajar adalah untuk menyelamatkan diri sendiri, tidak untuk bermudah-mudah dalam memvonis orang lain.

A. Pengertian dan Pembagian Kekafiran

Pengertian “kafir”

Menurut syariat, “kafir” adalah setiap (a) keyakinan (aqidah atau i’tiqad) atau (b) perkataan (ucapan) atau (c) perbuatan (melakukan sesuatu) atau (d) meninggalkan/tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan keimanan.

Berdasarkan definisi di atas, kami menggunakan kata penghubung “atau”. Hal ini menunjukkan bahwa kekafiran itu bisa terjadi dengan semata-mata ucapan atau perbuatan, meskipun tidak diiringi dengan keyakinan (misalnya, niat untuk menjadi orang kafir).

Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik Mendoan

Pembagian kekafiran

Para ulama menjelaskan bahwa ada dua jenis kekafiran, yaitu: a) kafir besar (kafir akbar); dan b) kafir kecil (kafir ashghar).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ

“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman (neraka), namun tidak kekal di dalamnya.” (Madaarijus Saalikin, 1: 344)

Seseorang yang melakukan kafir akbar, maka dia (dapat) keluar dari agama Islam (murtad). Jika tidak bertaubat, maka penguasa (pemerintah) kaum muslimin yang sah boleh menjatuhkan hukuman kepadanya dengan dibunuh. Pelaksanaan hukuman ini adalah hak dan wewenang penguasa (ulil amri), bukan hak perseorangan atau ormas.

Baca Juga: Pokok-Pokok Keimanan Kepada Hari Akhir

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari no. 3017)

Kafir akbar juga bisa dibagi menjadi dua, menurut ada atau tidaknya ijma’ ulama dalam masalah tersebut.

  1. Kekafiran yang disepakati sebagai kafir akbar, misalnya: mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Kekafiran yang diperselisihkan oleh ulama status hukumnya, apakah termasuk kafir akbar ataukah tidak. Misalnya: meninggalkan shalat, zakat atau puasa karena malas dengan tetap meyakini kewajibannya.

B. Rincian Pembagian Kafir Akbar

Kafir akbar itu bermacam-macam, berikut ini kami sebutkan yang pokok di antaranya:

1. Kafir karena mengingkari dan mendustakan (kufur inkar wa takdzib).

Yaitu, seseorang mengingkari dan mendustakan dengan hati atau lisan atau perbuatannya: a) pokok-pokok agama Islam (ushulud diin); atau b) hukum-hukum agama (misalnya, hukum halal haram atau kewajiban yang dibebankan syariat); atau c) berita-berita yang terdapat dalam syariat (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang semuanya itu diketahui secara pasti merupakan bagian dari ajaran Islam (atau dalam bahasa para ulama adalah perkara yang ma’lum minad diin bi dharurah).

Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir

Contoh perbuatan lahiriyah yang termasuk dalam kekafiran jenis ini adalah:

a. Bersengaja untuk shalat selain menghadap kiblat.

b. Bersengaja untuk shalat dalam kondisi memiliki hadats dan tidak mau berwudhu.

c. Bersengaja untuk shalat dzuhur lebih dari empat rakaat.

d. Bersengaja untuk shalat tanpa menutup aurat.

Ketiga contoh perbuatan di atas jika dilakukan secara sengaja dan dia memiliki ilmu tentang hukumnya, maka termasuk kafir akbar karena menunjukkan pengingkaran terhadap hukum syariat, meskipun dia tidak berniat untuk menjadi orang kafir.

Rincian contoh-contoh kekafiran jenis ini antara lain:

a. Pengingkaran terhadap pokok-pokok agama.

Yaitu, dengan:

  • Mengingkari satu saja dari rukun iman.
  • Mengingkari rububiyyah, uluhiyyah, nama dan sifat Allah Ta’ala. Misalnya, mengingkari bahwa Allah memiliki sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui), al-‘uluw (Dzat Allah ada di atas), al-‘adlu (Maha adil), ar-rahmah, atau mengingkari bahwa Allah memiliki nama Ar-Rahman.
  • Mengingkari hari kebangkitan pada hari kiamat dengan ruh dan jasad. (catatan: ini adalah kekafiran ahli filsafat yang hanya meyakini kebangkitan ruh saja, tanpa jasad)
  • Mengingkari hisab (perhitungan amal), mengingkari surga dan neraka, mengingkari adanya adzab dan nikmat kubur.
  • Mengingkari adanya jin.
  • Mengingkari kalau pemeluk agama non Islam, seperti Yahudi dan Nasrani, itu kekal di neraka, alias membenarkan agama mereka. (catatan: ini adalah kekafiran orang-orang yang mengaku sebagai Islam Liberal)

Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?

b. Pengingkaran terhadap hukum-hukum agama.

Yaitu, dengan:

  • Mengingkari haramnya mencuri, minum khamr, zina, dan semacamnya.
  • Meyakini bahwa ada di antara manusia yang boleh untuk tidak terikat dengan hukum halal haram. Contoh, seseorang meyakini bahwa para pemimpin thariqat shufiyyah yang merasa sudah sampai ke level (maqam) tertentu boleh untuk berzina dan minum khamr, atau boleh untuk tidak shalat.
  • Mengingkari bolehnya hal-hal yang Allah Ta’ala halalkan. Misalnya, dengan menganggap memakan daging hukumnya haram dan mengingkari bolehnya poligami.
  • Sebaliknya, mengingkari haramnya yang Allah Ta’ala haramkan. Misalnya, menganggap bahwa memakan daging babi hukumnya halal.
  • Mengingkari syariat yang (disepakati) hukumnya wajib, misalnya mengingkari kewajiban shalat atau puasa Ramadhan.
  • Mengingkari syariat yang (disepakati) hukumnya sunnah, misalnya mengingkari sunnahnya shalat rawatib.

2. Kafir karena ragu-ragu (kufur syakk wa dzan)

Yaitu, seorang muslim tidak mantap dengan iman dan keyakinannya terhadap pokok-pokok agama atau syariat Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang semuanya itu diketahui secara pasti merupakan bagian dari ajaran Islam. Dengan kata lain, rincian kekafiran jenis ini sama dengan jenis sebelumnya (kufur takdzib), hanya tidak sampai pada level pengingkaran. Hal ini karena iman menghasilkan kemantapan hati, tidak boleh dimasuki keragu-raguan sedikit pun di dalamnya.

Contoh kekafiran ini adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an tentang kisah pemilik kebun yang meragukan bahwa Allah bisa menghancurkan kebunnya dan meragukan adanya hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman,

وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا ؛ وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا ؛ قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا

“Dan dia memasuki kebunnya dalam kondisi dzalim terhadap dirinya sendiri. Dia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya. Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang. Dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya, sedang dia bercakap-cakap dengannya, “Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?” (QS. Al-Kahfi [18]: 35-38)

Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang Terlarang

Di antara contoh kekafiran karena ragu-ragu:

  • Meragukan kebenaran Al-Qur’an
  • Meragukan kafirnya orang Yahudi dan Nasrani
  • Meragukan adanya adzab kubur

3. Kafir karena menolak dan sombong (kufur imtina’ wa istikbar)

Yaitu seseorang meyakini dan membenarkan ajaran syariat dengan hati dan lisannya, namun dia menolak untuk tunduk dengan amal lahiriyahnya dalam kondisi sombong. Artinya seseorang meyakini benarnya hukum syariat, namun dia meyakini bahwa hukum itu berlaku untuk orang lain, bukan untuk dirinya, dengan penuh kesombongan.

Contoh nyata dari kekafiran jenis ini adalah kafirnya iblis, ketika menolak perintah Allah Ta’ala untuk bersujud kepada Adam karena kesombongan bahwa dirinya lebih mulia daripada Adam. Iblis menganggap bahwa hanya malaikat yang layak untuk melaksanakan perintah tersebut, bukan dirinya. Sehingga iblis pun menentang perintah Allah Ta’ala, tidak mau tunduk. Allah Ta’ala berfirman,

قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ

“Allah berfirman, “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu aku menyuruhmu?” Iblis menjawab, “Saya lebih baik daripadanya, Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (QS. Al-A’raf [7]: 12)

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ قَالَ أَأَسْجُدُ لِمَنْ خَلَقْتَ طِينًا

“Dan (ingatlah), tatkala kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu semua kepada Adam.” Lalu mereka sujud kecuali iblis. Dia berkata, “Apakah Aku akan sujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah?” (QS. Al-Isra’ [17]: 61)

Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir

Contoh lain kekafiran jenis ini:

  • Seseorang menolak untuk shalat berjamaah dan sombong sehingga tidak mau shalat berjamaah. Karena menurut anggapan dia, kalau dia ikut shalat jamaah, berarti menyamakan dirinya dengan orang-orang yang lain.
  • Seseorang menolak untuk memakai pakaian ihram ketika haji, karena merasa bahwa pakaian itu hanyalah pakaian orang-orang miskin, tidak layak untuk dirinya.
  • Seseorang yang meyakini bahwa aturan Al-Qur’an itu hanya cocok untuk orang zaman dulu, tidak cocok untuk zaman sekarang karena merasa sombong bahwa zaman sekarang ini adalah zaman modern.

4. Kafir karena mencaci maki, menghina dan mengolok-olok (kafir istihza’)

Yaitu seseorang mencaci maki, menghina atau mengolok-olok Allah Ta’ala, atau menghina Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menghina ajaran Islam yang diketahui secara pasti merupakan bagian dari Islam. Penghinaan ini baik dengan ucapan (lisan) atau perbuatan (gerakan tangan, mulut atau badan yang dipahami sebagai hinaan) yang menunjukkan penghinaan atau ejekan.

Penghinaan tersebut merupakan kekafiran jika terpenuhi dua syarat:

  1. Sengaja melakukan ucapan atau perbuatan tersebut. Jika tidak sengaja, maka tidak kafir. Misalnya, seorang tidur dan mengigau dengan mengucapkan hinaan terhadap Islam.
  2. Dia mengetahui bahwa ucapan atau perbuatannya tersebut merupakan hinaan atau ejekan. Jika dia tidak mengetahui, maka tidak kafir. Misalnya, seseorang dipermainkan temannya untuk mengucapkan suatu kalimat bahasa asing dan dia mengucapkan secara sengaja. Namun dia tidak mengetahui bahwa kalimat tersebut bermakna ejekan atau hinaan.

Tidak termasuk syarat adalah adanya niat (maksud) untuk kafir. Artinya, ketika seseorang bersengaja menghina Islam, maka dia kafir, meskipun dia mengklaim hanya main-main atau bersenda gurau dan tidak berniat untuk membatalkan imannya. Dengan kata lain, kita tidak perlu lagi melihat kondisi hatinya. Karena hinaan tersebut adalah bukti dan tanda menunjukkan tidak adanya pengagungan dalam hatinya terhadap Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)

Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir?

Ayat di atas diturunkan berkaitan dengan orang-orang munafik yang mengejek dan menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”

Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli membaca (menghapal) Al-Qur’an.

Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.

Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.

Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).

Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,

إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ

“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ

“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”)

Contoh-contoh kekafiran jenis ini:

  • Menghina agama Islam dengan mengatakan bahwa agama ini tidak sesuai dengan perkembangan jaman, agama kuno dan terbelakang.
  • Menghina malaikat maut, misalnya mengatakan malaikat maut itu tidak akan berani mencabut nyawa dirinya. Atau menghina malaikat munkar dan nakir, dengan mengatakan bahwa malaikat munkar dan nakir tidak berani menanyai orang tertentu di alam kubur.
  • Menghina Al-Qur’an dengan meletakkannya di tempat kotor dan hina, menginjak-injak, atau merobek-robeknya, atau (maaf) mengencinginya.
  • Mengolok-olok gerakan shalat (sebagaimana yang sering kita lihat viral di facebook, biasanya dilakukan oleh anak-anak ABG).
  • Mengolok-olok ajaran Islam yang dzahir, misalnya menghina syariat jilbab (cadar) bagi perempuan, menghina syariat poligami, menghina syariat memanjangkan jenggot (bagi laki-laki), menghina syariat tidak melebihkan celana melebihi mata kaki (bagi laki-laki). Hal ini dengan catatan bahwa penghina tersebut mengetahui bahwa hal-hal itu termasuk bagian dari ajaran agama.
  • Menghina pahala, dosa, surga atau neraka. Misalnya dengan mengatakan, “Awas, ada bau surga lewat”, ketika ada teman yang secara lahiriyah shalih mendatanginya.

Para ulama telah ijma’ (sepakat) kafirnya orang yang menghina Islam, dengan terpenuhinya dua syarat di atas, meskipun hinaan tersebut “hanya” bermaksud bercanda, “guyon”, bersenang-senang, bersendau gurau mengisi waktu luang, atau “hanya” basa-basi. Jika dipahami bahwa ucapan dan perbuatan tersebut adalah hinaan, maka orang tersebut telah kafir tanpa memandang hati atau niatnya.

Namun, jika yang dihina adalah orangnya, bukan ajaran agama yang dilaksanakan orang tersebut, maka ini bukan kekafiran, namun termasuk dosa besar. Contoh, “Kamu tambah jelek atau tampak gemuk kalau memakai jilbab.”

Dari kalimat di atas, yang dihina adalah kondisi fisik orangnya, bukan syariat jilbabnya. Perbuatan di atas, meskipun bukan kekafiran, namun termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ

“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.)

Baca Juga:

[Bersambung]

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 21 Syawwal 1439/ 5 Juli 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

🔍 Poligami Adalah, Jalan Islam, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Akhlak, Buku Hadits Bukhari, Dalil Waqaf


Artikel asli: https://muslim.or.id/43985-rincian-kekafiran-yang-membatalkan-iman-bag-1.html